Peran Legislatif di Masa Transisi Pandemi untuk OPMAWA UNJ beserta Solusinya

 

Peran Legislatif di Masa Transisi Pandemi untuk OPMAWA UNJ beserta Solusinya.

 

Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi merupakan wadah bagi mahasiswa aktif untuk mengembangkan kapasitas diri selama berada di lingkungan kampus dengan cara mengoptimalkan keterampilan dan kemampuan lainnya yang tidak diperoleh pada kelas akademik.

OPMAWA (Organisasi Pemerintahan Mahasiswa) di Universitas Negeri Jakarta, terbagi menjadi dua yaitu lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Kedua lembaga tersebut terdapat pada tingkatan Prodi (Program Studi), Fakultas, dan Universitas. Dan tentu kedua lembaga tersebut memiliki peran dan fungsi yang berbeda.

Pada lembaga legislatif, khususnya di UNJ kekuasaan tertinggi lembaga legislatif dipegang oleh Majelis Tinggi Mahasiswa (MTM) UNJ. Proses pemilihan perwakilan mahasiswa untuk menempati kursi lembaga legislatif dilakukan melalui proses pemilu dan mekanisme tertentu. Sebagai perwakilan mahasiswa pada lembaga legislatif dituntut untuk dapat menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa. Selain itu, perwakilan mahasiswa tersebut juga dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan dari mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun kebijakan, peraturan atau undang – undang di kalangan mahasiswa, dengan memahami bagaimana proses pembuatan undang – undang yang baik.

Adanya pandemi yang disebabkan oleh covid – 19, tentu membuat penerapan fungsi atau peranan legislatif mahasiswa berbeda dengan sebelumnya. Seperti beberapa kebijakan atau peraturan yang menyesuaikan sesuai kondisi di masa pandemi ini. Selama satu tahun di kampus saya mengamati beberapa kegiatan lembaga legislatif yang pada akhirnya dilaksanakan secara daring atau online, namun tidak mengurangi esensi dari adanya kegiatan tersebut. Seperti adanya kegiatan kelas legislatif dan ruang legislatif yang diadakan secara online namun tidak mengurangi esensi dari kegiatan tersebut yaitu memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi mahasiswa khususnya anggota OPMAWA yang ada di UNJ mengenai lembaga legislatif dan peraturan perundang – undangan yang ada di UNJ.

Lembaga legislatif diharuskan untuk mampu menuangkan terobosan – terobosan yang inovatif terutama dalam kebijakan – kebijakan organisasi pemerintahan  mahasiswa sehingga fungsi legislasi dari lembaga legislatif tersebut berjalan secara optimal. Adanya pandemi, mengharuskan pengambilan aspirasi dalam pembuatan kebijakan dilakukan secara daring. Perlu diketahui, saat masa online seperti ini, terdapat banyak keluhan dari mahasiswa, seperti adanya pandemi namun pembayaran UKT yang tidak ada keringanan dari pihak kampus, bantuan kuota yang tidak tersalurkan secara merata, dan lainnya, yang tentunya dapat disalurkan melalui lembaga legislatif khususnya pada peranan badan aspirasi. Aspirasi tersebut dapat dituangkan atau disuarakan melalui formulir online yang diberikan.

Dalam pengawasan lembaga legislatif di masa pandemi, pengawasan tersebut dapat menyesuaikan dengan kegiatan pengawasan yang akan dijalani. Sudah lebih dari setahun, tentu pengawasan disini banyak dilakukan secara online, yang dilakukan melalui komunikasi media sosial WhatsApp dan aplikasi lainnya, serta melalui video conference seperti Zoom Cloud Meeting, Google Meeting, dan lainnya. Walaupun terhalang pandemi, tapi fungsi pengawasan legislatif tetap dilakukan supaya kinerja atau output dari kegiatan lembaga eksekutif berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah diberlakukan.

Kebijakan atau peraturan yang ditetapkan oleh lembaga legislatif berdasarkan adanya pertimbangan – pertimbangan seperti adanya aspirasi mahasiswa, akan terus diperbarui menyesuaikan kondisi dan situasi terlebih di masa pandemi seperti ini tentu lembaga legislatif sendiri tidak bisa memaksakan adanya peraturan atau kebijakan yang membuat adanya masalah atau konflik.

Daring dalam melaksanakan segala peranan dan fungsi tidak membuat kinerja dari lembaga legislatif menjadi surut. Namun, lembaga legislatif di masa pandemi tentu dapat terus berusaha menjadi lembaga yang selaras dengan fungsi dan peranannya dan tugas serta wewenangnya.

Memaksimalkan segala aktivitas lembaga secara online membuat adanya kinerja yang semakin perlu di publikasikan di media sosial. Sebagai bentuk pelaporan dewan perwakilan mahasiswa, lembaga legislatif khususnya di UNJ dan khususnya MTM UNJ, dilihat sudah sangat aktif dalam memberikan peranan lembaga legislatif dan aktif dalam penyampaian melalui media sosial khususnya Instagram.

Fungsi legislasi sendiri sudah terlihat pada media sosial tersebut dengan adanya rilis kegiatan pembicaraan tingkat mengenai revisi peraturan OPMAWA UNJ, bisa dikatakan bahwa dalam masa pandemi kebijakan atau peraturan OPMAWA UNJ menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

 

Jakarta, 03 Desember 2021


(Arika Nurfani Dewi)

Komentar