Peran Legislatif di Masa Transisi Pandemi untuk OPMAWA UNJ beserta Solusinya
Peran Legislatif di Masa Transisi
Pandemi untuk OPMAWA UNJ beserta Solusinya.
Organisasi
kemahasiswaan di perguruan tinggi merupakan wadah bagi mahasiswa aktif untuk
mengembangkan kapasitas diri selama berada di lingkungan kampus dengan cara mengoptimalkan
keterampilan dan kemampuan lainnya yang tidak diperoleh pada kelas akademik.
OPMAWA
(Organisasi Pemerintahan Mahasiswa) di Universitas Negeri Jakarta, terbagi
menjadi dua yaitu lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Kedua lembaga
tersebut terdapat pada tingkatan Prodi (Program Studi), Fakultas, dan
Universitas. Dan tentu kedua lembaga tersebut memiliki peran dan fungsi yang
berbeda.
Pada lembaga
legislatif, khususnya di UNJ kekuasaan tertinggi lembaga legislatif dipegang
oleh Majelis Tinggi Mahasiswa (MTM) UNJ. Proses pemilihan perwakilan mahasiswa
untuk menempati kursi lembaga legislatif dilakukan melalui proses pemilu dan
mekanisme tertentu. Sebagai perwakilan mahasiswa pada lembaga legislatif dituntut
untuk dapat menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa. Selain itu,
perwakilan mahasiswa tersebut juga dituntut untuk dapat sensitif dalam
mendengarkan keluhan dari mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran
untuk menyusun kebijakan, peraturan atau undang – undang di kalangan mahasiswa,
dengan memahami bagaimana proses pembuatan undang – undang yang baik.
Adanya pandemi
yang disebabkan oleh covid – 19, tentu membuat penerapan fungsi atau peranan
legislatif mahasiswa berbeda dengan sebelumnya. Seperti beberapa kebijakan atau
peraturan yang menyesuaikan sesuai kondisi di masa pandemi ini. Selama satu
tahun di kampus saya mengamati beberapa kegiatan lembaga legislatif yang pada
akhirnya dilaksanakan secara daring atau online, namun tidak mengurangi
esensi dari adanya kegiatan tersebut. Seperti adanya kegiatan kelas legislatif
dan ruang legislatif yang diadakan secara online namun tidak mengurangi
esensi dari kegiatan tersebut yaitu memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi
mahasiswa khususnya anggota OPMAWA yang ada di UNJ mengenai lembaga legislatif
dan peraturan perundang – undangan yang ada di UNJ.
Lembaga
legislatif diharuskan untuk mampu menuangkan terobosan – terobosan yang
inovatif terutama dalam kebijakan – kebijakan organisasi pemerintahan mahasiswa sehingga fungsi legislasi dari
lembaga legislatif tersebut berjalan secara optimal. Adanya pandemi,
mengharuskan pengambilan aspirasi dalam pembuatan kebijakan dilakukan secara
daring. Perlu diketahui, saat masa online seperti ini, terdapat banyak
keluhan dari mahasiswa, seperti adanya pandemi namun pembayaran UKT yang tidak
ada keringanan dari pihak kampus, bantuan kuota yang tidak tersalurkan secara
merata, dan lainnya, yang tentunya dapat disalurkan melalui lembaga legislatif
khususnya pada peranan badan aspirasi. Aspirasi tersebut dapat dituangkan atau
disuarakan melalui formulir online yang diberikan.
Dalam pengawasan
lembaga legislatif di masa pandemi, pengawasan tersebut dapat menyesuaikan
dengan kegiatan pengawasan yang akan dijalani. Sudah lebih dari setahun, tentu
pengawasan disini banyak dilakukan secara online, yang dilakukan melalui
komunikasi media sosial WhatsApp dan aplikasi lainnya, serta melalui video
conference seperti Zoom Cloud Meeting, Google Meeting, dan lainnya. Walaupun
terhalang pandemi, tapi fungsi pengawasan legislatif tetap dilakukan supaya
kinerja atau output dari kegiatan lembaga eksekutif berjalan sesuai
dengan kebijakan yang telah diberlakukan.
Kebijakan atau
peraturan yang ditetapkan oleh lembaga legislatif berdasarkan adanya pertimbangan
– pertimbangan seperti adanya aspirasi mahasiswa, akan terus diperbarui menyesuaikan
kondisi dan situasi terlebih di masa pandemi seperti ini tentu lembaga
legislatif sendiri tidak bisa memaksakan adanya peraturan atau kebijakan yang
membuat adanya masalah atau konflik.
Daring dalam
melaksanakan segala peranan dan fungsi tidak membuat kinerja dari lembaga
legislatif menjadi surut. Namun, lembaga legislatif di masa pandemi tentu dapat
terus berusaha menjadi lembaga yang selaras dengan fungsi dan peranannya dan
tugas serta wewenangnya.
Memaksimalkan segala
aktivitas lembaga secara online membuat adanya kinerja yang semakin
perlu di publikasikan di media sosial. Sebagai bentuk pelaporan dewan
perwakilan mahasiswa, lembaga legislatif khususnya di UNJ dan khususnya MTM UNJ,
dilihat sudah sangat aktif dalam memberikan peranan lembaga legislatif dan
aktif dalam penyampaian melalui media sosial khususnya Instagram.
Fungsi legislasi
sendiri sudah terlihat pada media sosial tersebut dengan adanya rilis kegiatan
pembicaraan tingkat mengenai revisi peraturan OPMAWA UNJ, bisa dikatakan bahwa
dalam masa pandemi kebijakan atau peraturan OPMAWA UNJ menyesuaikan dengan situasi
dan kondisi yang ada.
Jakarta, 03 Desember
2021
(Arika Nurfani Dewi)
Komentar
Posting Komentar